PR JATENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen mulai membuka pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pilkada serentak 2024. Pendaftaran dibuka dari 13 sampai 19 Juni 2024.
Pembentukan Petugas Pantarlih Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024.
Anggota KPU Kebumen Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Muhammad Sobir, mengatakan masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk mendaftar menjadi Petugas Pantarlih.
Baca Juga: DBD di Wilayah Kecamatan Kertanegara Purbalingga Tergolong Tinggi, Ini Paparannya
"Kabupaten Kebumen akan merekrut sebanyak 4.180 Petugas Pantarlih untuk Pikada serentak 2024," terang Sobir, Kamis, 13 Juni 2024.
Petugas Pantarlih Pilkada 2024, kata Sobir, akan ditugaskan di wilayah 2.186 Tempat Pemungutan (TPS) yang tersebar di 460 desa/kelurahan di Kabupaten Kebumen.
Menurut Sobir, sesuai Ketentuan pengangkatan Petugas Pantarlih berjumlah satu orang untuk satu tempat pemungutan suara (TPS).
Sedangkan untuk TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 orang, KPU kabupaten/kota dan panitia pemungutan suara (PPS) mengangkat dua pantarlih untuk TPS tersebut.