Kompolnas: Pemeriksaan Kondisi Psikologis Briptu FN Terkait Post Partum Depression

11 Juni 2024, 08:09 WIB
Kasus Vina, Kompolnas Rekomendasikan Audit Investigasi Penyidikan, Ini Alasannya /ANTARA/

PR JATENG - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah meminta Polda Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Briptu FN, polwan yang diduga membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW).

Kompolnas mencurigai bahwa tindakan keji tersebut mungkin terkait dengan post partum depression (depresi pasca-melahirkan).

Latar Belakang dan Kondisi Psikologis

Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, mengungkapkan bahwa Briptu FN baru saja kembali bekerja setelah menjalani cuti melahirkan bayi kembar, anak kedua dari tersangka dan korban.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik PLN Hari Ini Selasa 11 Juni 2024: Magelang, Temanggung, Parakan, Tegalrejo

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa depresi pasca-melahirkan dapat menjadi salah satu faktor penyebab perilaku ekstrem yang ditunjukkan oleh Briptu FN.

Poengky menyatakan, “Kami mendengar bahwa tersangka baru masuk kerja kembali setelah cuti melahirkan bayi kembar yang merupakan anak kedua tersangka dan korban.”

Pentingnya Pemeriksaan Psikologis

Kompolnas menekankan pentingnya pemeriksaan psikologis untuk mengetahui apakah tindakan Briptu FN hanya dipicu oleh kemarahan terkait suaminya yang bermain judi daring atau ada faktor psikologis lain yang mempengaruhi perilaku tersebut.

Baca Juga: Berikut Jadwal Sholat Lima Waktu Kota Semarang dan Sekitarnya Hari Ini Selasa 11 Juni 2024 Terlengkap

“Patut diduga, ada sebab-sebab lain yang membuat emosi tersangka memuncak,” kata Poengky.

Langkah Polda Jatim

Saat ini, Polda Jatim sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Briptu FN dengan melibatkan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaannya.

Baca Juga: UNNES dan UM Malang Sukses Gelar Study Comparative, Dorong Mahasiswa Berpikir Kritis dan Interkultural

Kompolnas juga mendorong adanya pendampingan psikiater kepada tersangka selama proses pemeriksaan.

“Kompolnas mendorong Polda Jatim melakukan lidik-sidik dengan dukungan scientific crime investigation,” tambah Poengky.

Status Hukum Briptu FN

Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jatim.

Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga: Teyeng Wakatobi Menghilang Dari Media Sosial

Kronologi Kejadian

Kejadian tragis tersebut terjadi di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu, 8 Juni.

Briptu RWD sempat menjalani perawatan intensif di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto akibat luka bakar yang mencapai 96 persen.

Sayangnya, nyawa Briptu RWD tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 9 Juni pukul 12.55 WIB.

Kasus ini menyoroti pentingnya pemeriksaan kesehatan mental, terutama bagi mereka yang baru saja menjalani masa-masa stres tinggi seperti melahirkan.

Baca Juga: LIB Umumkan Penggunaan VAR Sepanjang Musim di Liga 1 2024 2025

Pendampingan psikologis bagi Briptu FN diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai motif di balik tindakan tragis ini dan memastikan penegakan hukum yang adil serta humanis.***

Editor: Eko Wahyu

Tags

Terkini

Terpopuler