Tahapan Pilkada Serentak 2024 Resmi Diluncurkan: KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc PPK, PPS, KPPS, Ini Jadwalnya

- 1 April 2024, 16:33 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu 31 Maret 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu 31 Maret 2024. /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/

PR JATENG - Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 resmi diluncurkan oleh KPU RI di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu, 31 Maret 2024 malam.

Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024 dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 37 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Kabar Jurgen Klopp Batal Mundur Dari Liverpool Akhir Musim, Fans Ramai Bahas di Medsos

"Untuk pemilihan gubernur (dilakukan) pada 37 provinsi, kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung," kata Hasyim, di kawasan Candi Prambanan, Minggu malam.

Satu-satunya provinsi yang tidak menyelenggarakan Pilkada yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY). Hal ini karena provinsi tersebutu tidak melakukan pilkada langsung.

DI Yogyakarta memiliki peraturan istimewa yang hanya dimiliki oleh beberapa daerah lain di Indonesia.

Hal tersebut termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Juga: Ini 27 Pemain Timnas U 23 Indonesia dan Jadwal Pertandingan di Grup A Piala Asia U 23 2024

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah