Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Pemilik Mobil Rental di Pati Diancam 12 Tahun Penjara

- 10 Juni 2024, 21:36 WIB
Ilustrasi, Niat Ambil Mobil Rental Malah di Hakimi Warga di Pati
Ilustrasi, Niat Ambil Mobil Rental Malah di Hakimi Warga di Pati /[email protected]/

PR JATENG - Kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, telah mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka.

Polresta Pati telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yang masing-masing diidentifikasi sebagai EN (51), BC (37), dan AG (35). Para tersangka diancam dengan hukuman penjara hingga 12 tahun berdasarkan Pasal 170 ayat 2 KUHP.

Insiden ini bermula ketika empat korban, BH, SH, ES, dan KB, berangkat dari Jakarta dan Tegal untuk mengambil kembali sebuah mobil rental Mobilio yang berada di rumah AG di Desa Sumbersoko.

Baca Juga: Tekanan Mengerikan di 'Panci Api' Basra: Mampukah Vietnam Lolos dari Jeratan Irak?

Mobil tersebut diketahui berdasarkan GPS masih berada di lokasi tersebut karena belum dikembalikan oleh AG.

Pada Kamis, 6 Juni, sekitar pukul 13.00 WIB, korban BH bersama tiga rekannya tiba di rumah AG. BH mengambil mobil yang terparkir menggunakan kunci cadangan, sementara tiga rekannya menunggu di mobil Sigra.

Aksi mereka mencuri perhatian warga sekitar yang curiga dan berteriak maling. Reaksi warga yang spontan tersebut berujung pada pengejaran dan pengeroyokan para korban.

Baca Juga: Inovasi Dalam Bidang Kesehatan Adalah Kunci

Polisi segera bertindak setelah menerima laporan tentang insiden tersebut. Para korban segera dievakuasi dan dilarikan ke RSUD Kayen, kemudian dirujuk ke RSUD RAA Seowondo untuk perawatan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak berwajib meliputi mobil Sigra, pakaian korban dan tersangka, sebuah helm, dan satu unit sepeda motor.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah