Pelaksana tugas Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, Hartotok, menyatakan bahwa kondisi kesehatan ketiga korban pengeroyokan yang dirawat mulai membaik. Dua dari tiga pasien tersebut dijadwalkan menjalani operasi pada tanggal 10 Juni.
Baca Juga: Jelang Piala Eropa 2024, Jude Bellingham Telah Bergabung Bersama Timnas Inggris
Polisi juga mengimbau warga yang terlibat dalam penganiayaan untuk menyerahkan diri. Kombes Pol.
Stefanus Satake Bayu Setyanto mengingatkan masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menekankan pentingnya melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani dengan prosedur hukum yang berlaku.
Para tersangka diancam dengan hukuman penjara berdasarkan Pasal 170 ayat 2 KUHP yang mengatur tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan.***