Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Pemilik Mobil Rental di Pati Diancam 12 Tahun Penjara

- 10 Juni 2024, 21:36 WIB
Ilustrasi, Niat Ambil Mobil Rental Malah di Hakimi Warga di Pati
Ilustrasi, Niat Ambil Mobil Rental Malah di Hakimi Warga di Pati /[email protected]/

Pelaksana tugas Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, Hartotok, menyatakan bahwa kondisi kesehatan ketiga korban pengeroyokan yang dirawat mulai membaik. Dua dari tiga pasien tersebut dijadwalkan menjalani operasi pada tanggal 10 Juni.

Baca Juga: Jelang Piala Eropa 2024, Jude Bellingham Telah Bergabung Bersama Timnas Inggris

Polisi juga mengimbau warga yang terlibat dalam penganiayaan untuk menyerahkan diri. Kombes Pol.

Stefanus Satake Bayu Setyanto mengingatkan masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menekankan pentingnya melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani dengan prosedur hukum yang berlaku.

Para tersangka diancam dengan hukuman penjara berdasarkan Pasal 170 ayat 2 KUHP yang mengatur tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Termasuk Kabupaten di Jawa Tengah Dengan PAD Rendah, Cabup Purbalingga Den Ruli: Kunci Konektivitas Nasional

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan.***

Halaman:

Editor: Eko Wahyu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah