Bawaslu Kebumen Petakan Kerawanan Coklit, Salah Satunya Pantarlih Tidak Mendatangi Pemilih Langsung

27 Juni 2024, 16:01 WIB
Kantor Bawaslu Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. /PR Jateng/Sudarno Ahmad Nashori

PR JATENG - Bawaslu Kabupaten Kebumen melakukan pemetaan kerawanan dalam pemutakhiran data pemilih ketika Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih Pilkada 2024.

Tidak hanya mengawasi tahapan, Bawaslu Kabupaten Kebumen, juga melakukan pencegahan pelanggaran dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Amin Yasir mengatakan bentuk pencegahan sebelum tahapan berjalan yaitu dengan pemetaan kerawanan, mitigasi pencegahan.

Baca Juga: Menjelajahi Sisi Gelap Internet: Memahami Dark Web

Selain itu, koordinasi dengan pihak terkait, penyampaian imbauan kepada KPU dan jajaran badan adhoc agar kerawanan yang dipetakan tidak terjadi.

"Bawaslu juga menyiapkan sumber daya pengawas sampai tingkat desa, dan menyiapkan strategi dalam pengawasanya," kata Amin Yasir, dalam keterangannya, Kamis 27 Juni 2024.

Amin Yasir mengungkapkan sejumlah kerawanan dalam pemutakhiran data pemilih ketika Coklit. Di antaranya, kerawanan Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung ke rumah.

Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu, Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain.

Baca Juga: Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Banyumas, Keluarga Minta Perlindungan Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto

Kemudian, Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu, Pantarlih tidak mencoret pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Pantarlih mencoret pemilih yang Memenuhi Syarat.

Pantarlih tidak mencatat Pemilih MS belum terdaftar, Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit.

Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit.

Lalu, Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat, tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas.

Sedangkan kerawanan terkait akurasi data pemilih, di antaranya terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung seperti perantau atau tidak berada di rumah dalam waktu tertentu.

Baca Juga: Momen Pelatih Asing Persebaya Sebut Penyerang Lokal Liga 1 Kurang Berkualitas

Pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan seperti sudah 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP-el, sudah meninggal dunia namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian.

Selanjutnya, tidak diketahui keberadaanya berdasarkan data penduduk wilayah setempat, dan beberapa warga yang tidak memiliki identitas.

Bawaslu meminta KPU Kebumen dan Panwaslu Kecamatan untuk memastikan Pantarlih dalam memutakhirkan data dan PPS dalam menyusun daftar pemilih sesuai dengan mekanisme, prosedur dan ketentuan perundangan.

Jika dalam proses pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih ditemukan dugaan ketidakpatuhan prosedur atau pelanggaran dalam Coklit, Bawaslu akan memberikan saran perbaikan kepada Pantarlih, PPS, PPK dan KPU kabupaten agar menindaklanjutinya.

Baca Juga: Tak Perlu Nunggu PDN Kominfo diserang! Kini Peretas Menyusup Lewat Notifikasi Palsu, Akun Anda Terancam!

Pantarlih saat ini tengah melakukan kegiatan Coklit (Pencocokan dan Penelitian). Pemutakhiran Data Pemilih oleh Pantarlih selama 1 bulan yaitu mulai 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024.

Jumlah Daftar Pemilih yang dimutakhirkan dalam satu Kabupaten Kebumen sebanyak 1.076.919 pemilih. Tersebar di 2.186 TPS sekabupaten Kebumen.

Jumlah petugas Pantarlih sebanyak 4.180. TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 400 Pemilih di Coklit oleh dua Pantarlih. Jumlah pemilih per TPS dalam Pemilihan 2024 maksimal 600 pemiih.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Tags

Terkini

Terpopuler