PR JATENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan besaran gaji atau honorarium badan ad hoc PPK dan PPS pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
Besaran gaji atau honorarium PPK dan PPS tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
Selain PPK dan PPS, dalam Keputusan KPU itu juga mengatur besaran gaji atau honorarium Petugas Pantarlih dan KPPS Pilkada 2024.
Petugas penyelenggara pilkada 2024 sendiri terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Lalu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
KPU akan mengumumkan pendaftaran Calon Anggota PPK Pilkada 2023 mulai 23-27 April 2024. Sedangkan, pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS 2-6 Mei 2024.
Pendaftaran Calon Anggota PPK akan dibuka mulai 23 sampai 29 April 2024. Sementara, penerimaan pendaftaran Calon Anggota PPS akan berlangsung 2-8 Mei 2024.