Berkenalan dengan Sosok Perempuan Lewat Media Sosial Facebook, Pria Asal Grobogan Ini Jadi Korban Penipuan

- 16 April 2024, 11:15 WIB
Pertigaan di sebuah kampung yang berada di Kecamatan Godong, tempat korban diturunkan oleh pelaku.
Pertigaan di sebuah kampung yang berada di Kecamatan Godong, tempat korban diturunkan oleh pelaku. /Polres Grobogan.


PR Jateng – Berawal menjalin hubungan lewat media sosial Facebook, seorang pria bernama Ahmad Solikun (24) menjadi korban penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

Peristiwa itu bermula ketika Ahmad Solikun terpincut dengan akun media sosial FB bernama Novi Septiana. Kala itu, Ahmad Solikun berkenalan dengan akun media sosial tersebut hingga berlanjut ke jenjang ‘percintaan’. Rupanya, jalinan komunikasi keduanya dilakukan berlanjut ke pesan singkat Whatsapp.

Hal itu dijelaskan Kapolsek Godong, AKP Bambang Jumena dalam keterangannya. Menurut Kapolsek, beberapa saat kemudian setelah berkenalan lewat media sosial tersebut, korban diajak bertemu dan menginap di sebuah rumah kos di Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.

Baca Juga: Pertandingan Pekan 31 BRI Liga 1 Musim 2023/2024, Bali United FC Akui Kemenangan Tim Persikabo 1973

“Akun facebook ini milik pelaku berinisial SAP. Lewat perpesanan, pelaku meminta nomor WA korban dan akhirnya diberikan nomornya. Kemudian, pelaku berpura-pura sebagai Novi Septiana tersebut dan mengajak korban bertemu di Godong,” jelas AKP Bambang Jumena.

Korban yang merupakan warga Desa Sedayu, Kecamatan Grobogan ini tidak curiga. Setelah mendapatkan pesan singkat tersebut, korban diminta untuk menunggu di Pasar Godong, langsung berangkat ke lokasi yang dimaksud. Pelaku dalam pesan WA tersebut mengatakan, korban akan dihubungi dan dijemput kakaknya untuk diantar ke rumah.

Dalam perjalanan dari Grobogan ke Godong, korban menggunakan kendaraan Honda BeAT H 2989 SL warna putih dan membawa uang tunai sebesar Rp7 juta yang tersimpan di jok sepeda motor.

“Sesampainya didepan Pasar Godong, korban dihubungi pelaku. Kemudian dijemput untuk diantar ke rumah Novi Septiana,” ungkap AKP Bambang Jumena, dalam keterangannya, Selasa 16 April 2024.

Keduanya kemudian berboncengan mengendarai sepeda motor milik korban. Sesampainya di pertigaan Godong, pelaku meminta berhenti dan menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor.

Pelaku membawa kendaraan korban dan berdalih akan menjemput Novi Septiana. Korban diminta menunggu di lokasi tersebut.

Blokir Nomor WA

Setelah menunggu lama, ternyata pelaku tidak kembali ke lokasi kejadian. Korban berusaha untuk menghubungi nomor WA tersebut, namun ternyata sudah diblokir.

Sadar menjadi korban penggelapan, korban langsung melaporkan ke Polsek Godong. Korban mengalami kerugian senilai Rp23 juta.

“Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Godong,” jelas AKP Bambang Jumena.

Baca Juga: Proliga 2024, Mohammadreza Beik asal Iran Rekan Renan Buiati Juga Perkuat Tim Jakarta LavAni Allo Bank

Diamankan

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan SAP, yang merupakan warga Desa Penganten, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.

Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan. Pelaku dibawa ke Polsek Godong untuk dilakukan pemeriksaan.

“Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”ujar AKP Bambang Jumena.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x