Ditambahkan, kuota perempuan diterapkan untuk menjamin dan menjaga ruang lebih bagi perempuan untuk memberikan kontribusi terhadap proses demokrasi electoral.
Selain itu penggunaan teknologi dalam Pemilu sangat penting sehingga diperlukan badan Ad Hoc yang mampu mengoperasikan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan teknologi.
“Penyandang disabilitas dapat menjadi PPK sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas,” imbuh anggota KPU Purbalingga.***