Bea Cukai Kudus Berhasil Gerebek Dua Tempat Produksi Rokok Ilegal di Mayong dan Kalinyamatan Jepara.

- 26 April 2024, 19:45 WIB
Rokok ilegal tanpa cukai sebelum dikemas dan dipasarkan
Rokok ilegal tanpa cukai sebelum dikemas dan dipasarkan /

PR Jateng-Tim Bea Cukai Kudus berhasil gerebek tempat produksi rokok ilegal pada Rabu lalu 24/04/2024.Dua tempat tersebut di wilayah Jepara ,pertama terletak di Desa Sengonbugel RT 01 RW 01, Kec. Mayong, Dan kedua berlokasi di Desa Robayan RT 14 RW 02,Kec.Kalinyamatan, Kab.Jepara.

Awalnya tim mencium informasi pergerakan rokok ilegal sekitar pukul 13:00 WIB , Kemudian tim langsung melakukan perancangan strategi penindakan.Tak berselang lama ,Sekitar pukul 14:30 tim berhasil menemukan satu bangunan yang dijadikan tempat produksi rokok ilegal di wilayah kecamatan Mayong sekaligus satu tempat lagi di wilayah kecamatan Kalinyamatan.Kedua tempat tersebut berhasil di gerebek dalam waktu singkat, Meski jarak antar kedua tempat itu sekitar 4 Km.

Didukung faktor komitmen, kekompakan serta integritas ,Menjadikan tim  Macan Kumbang Muria cepat dan efektif ,Sehingga berhasil menjalankan misi  dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai ini.

Dalam misi tersebut tim berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 243.750 batang Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok diduga ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dilekati pita cukai dan diduga palsu. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp.336.375.000,00 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp233.322.375,00. Untuk pelaku yang diduga melakukan pelanggaran pidana cukai dalam kasus ini sedang dalam penelitian.

Sebagaimana diketahui, pelanggaran ketentuan di bidang cukai berkaitan denganpemalsuan pita cukai atau tanda pelunasan cukai , Dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun ,Dan paling lama delapan tahun serta denda sedikitnya sepuluh kali nilai cukai dan paling banyakdua puluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Hal itu diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Lenni Ika Wahyudiasti, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, mengatakan Untuk menjalankan usaha produksi hasil tembakau masyarakat dapat mengajukan permohonan izin berupa NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) ke Kantor Bea Cukai Kudus."Pengajuan ijin tanpa dipungut biaya,Sekaligus mendapatkan informasi tentang tata cara dan persyaratan mendapatkan NPPBKC termasuk pemesanan pita cukai resmi ",tuturnya.

Sementara itu Sandy Hendratmo Sopan, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus menambahkan,Rokok yang resmi itu memberikan kontribusi bagi penerimaan negara di sektor cukai."Yang rokok ilegal itu,Selain memicu persaingan usaha yang tidak sehat juga tidak ada kontribusinya bagi negara."tegasnya.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk menjalankan usaha di bidang hasil tembakau secara legal,Apalagi Penerimaan negara dari sektor cukai akan digunakan untuk membiayai pembangunan Negara dan sebagian akan dikembalikan ke daerah untuk kesejahteraan masyarakat dalam bentuk DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau).

 

Halaman:

Editor: Teddy Wijanarko


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x