Tempat Pendaftaran
Pendaftaran calon petugas Pantarlih Pilkaa 2024 dibuka mulai dari 13 sampai 19 Juni 2024. Tempat pendaftarannya di Kantor Sekretriat PPS di masing-masing desa atau kelurahan.
Honor Pantarlih Pilkada 2024
KPU telah menetapkan besaran gaji atau honorarium badan ad hoc PPK dan PPS pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
Besaran gaji atau honorarium tersebut tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
Dalam Keputusan KPU itu mengatur besaran gaji atau honorarium PPK, PPS, Petugas Pantarlih dan KPPS Pilkada 2024.
Baca Juga: Loker! Dibutuhkan Operator Forklift Penempatan Batang, Minimal Lulusan SMA/SMK
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, gaji atau honorarium untuk petugas Pilkada serentak 2024 tidak beda jauh dengan honor pada penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, gaji atau honorarium Petugas Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp1.000.000 per bulan.
Selain itu, KPU juga menetapkan biaya perlindungan atau santunan bagi petugas badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pilkada 2024, meliputi: