KPU Buka Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024: Cek Jadwal, Dokumen Persyaratan hingga Besaran Honor

- 10 Juni 2024, 09:34 WIB
Ilustrasi KPU Kebumen akan membuka pendaftaran Pantarlih Pilkada serentak 2024.
Ilustrasi KPU Kebumen akan membuka pendaftaran Pantarlih Pilkada serentak 2024. /PR Jateng/Sudarno Ahmad Nashori

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Polwan yang Membakar Suami di Mojokerto sebagai Tersangka

Syarat dan Dokumen Persyaratan Mendaftar

Syarat jadi Pantarlih

Syarat pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut syarat pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 tahun

3. Berdomisili dalam wilayah kerja

4. Mampu secara jasmani dan rohani

5. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

6. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun.

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah