KPU Kebumen Butuh 4.180 Petugas Pantarlih Pilkada 2024: Pendaftaran Dibuka Mulai Hari Ini, Cek Persyaratannya

- 13 Juni 2024, 11:47 WIB
KPU Kabupaten Kebumen membuka pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024.
KPU Kabupaten Kebumen membuka pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024. /Instagram.com/@kpukebumen

PR JATENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen mulai membuka pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pilkada serentak 2024. Pendaftaran dibuka dari 13 sampai 19 Juni 2024.

Pembentukan Petugas Pantarlih Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024.

Anggota KPU Kebumen Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Muhammad Sobir, mengatakan masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk mendaftar menjadi Petugas Pantarlih.

Baca Juga: DBD di Wilayah Kecamatan Kertanegara Purbalingga Tergolong Tinggi, Ini Paparannya

"Kabupaten Kebumen akan merekrut sebanyak 4.180 Petugas Pantarlih untuk Pikada serentak 2024," terang Sobir, Kamis, 13 Juni 2024.

Petugas Pantarlih Pilkada 2024, kata Sobir, akan ditugaskan di wilayah 2.186 Tempat Pemungutan (TPS) yang tersebar di 460 desa/kelurahan di Kabupaten Kebumen.

Menurut Sobir, sesuai Ketentuan pengangkatan Petugas Pantarlih berjumlah satu orang untuk satu tempat pemungutan suara (TPS).

Sedangkan untuk TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 orang, KPU kabupaten/kota dan panitia pemungutan suara (PPS) mengangkat dua pantarlih untuk TPS tersebut.

Baca Juga: Dilan 1983 Wo Ai Ni dan Ipar Adalah Maut Tayang Perdana di Bioskop Kebumen Mulai Hari Ini, Simak Jadwalnya

Pantarlih akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data calon pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Yaitu untuk calon pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Jadwal Pendaftaran dan Masa Kerja

Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, berikut jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024:

1. Pengumuman pendaftaran: 13-17 Juni 2024

2. Penerimaan pendaftaran: 13-19 Juni 2024

Baca Juga: 3 Film Baru Ini Tawarkan Promo Tiket Murah di Bioskop Legendaris Purwokerto: Hanya Rp25 Ribu, Cek Jadwalnya

3. Penelitian Administrasi: 14-20 Juni 2024

4. Pengumuman hasil seleksi: 21-23 Juni 2024

5. Penetapan nama hasil seleksi: 23 Juni 2024

6. Pelantikan: 24 Juni 2024

7. Masa kerja: 24 Juni 2024-25 Juli 2024.

Syarat dan Dokumen Persyaratan

Syarat jadi Pantarlih

Syarat pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut syarat pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, yaitu:

Baca Juga: Perjalanan Panjang, 2 Klub Voli Milik Pertamina Masih Harus Berjuang Untuk Lolos Ke FInal Four Proliga 2024

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 tahun

3. Berdomisili dalam wilayah kerja

4. Mampu secara jasmani dan rohani

5. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

6. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun.

Baca Juga: STY Kembalikan Rafael Struick ke Sayap, 1 Striker Naturalisasi Grade A Dikantongi, Erick Thohir Langsung Lobi

Dokumen persyaratan

1. Surat pendaftaran

2. Daftar riwayat hidup

3. Fotokopi e-KTP

4. Fotokopi Ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

5. Pas Foto berwarna 4x6

6. Surat pernyataan

7. Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit atau klinik disertai hasil pemeriksaan kadar gula darah, tekanan darag dan kolesterol.

Baca Juga: Badan Pangan Nasional Berikan Bantuan Intervensi Kerawanan Pangan di 39 Desa di Empat Kabupaten di Jateng

Tempat Pendaftaran

Pendaftaran calon petugas Pantarlih Pilkada serentak 2024 dibuka mulai dari 13 sampai 19 Juni 2024. Tempat pendaftarannya di Kantor Sekretriat PPS di masing-masing desa atau kelurahan setempat.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah