(Pikiran Rakyat Jateng) KUDUS - Kepolisian Resor (Polres) Kudus telah menetapkan pengurus pondok pesantren di Kecamatan Dawe sebagai tersangka. Pria berinisial AS disangkakan pasal perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto saat gelar kasus pada Kamis (13/6). Kasus seorang santri yang mengalami luka melepuh pada tangannya viral pasca dihukum oknum pengurus tersebut.
Baca Juga: Tayangkan Musim Terbaru, Nonton Anime Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba di Aplikasi Apa?
Kapolres Kudus AKBP Dydit menyebut penetapan tersangka itu dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan. Dia mengamini saat ini tersangka berinisial AS yang merupakan pengurus salah satu pondok pesantren di Kecamatan Dawe telah diamankan.
“Kami kenakan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,”tegasnya.
Dia menyebut kronologi kejadian itu bermula saat oknum pengurus tersebut mendapati adanya rokok, vape, serta tembakau di ruang tidur para santri. Namun saat ditanya tak ada satupun dari santri di pondok tersebut yang mengakui.
Baca Juga: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko: Jangan Terjebak Rentenir
Baca Juga: Masyarakat Pati Waspadai Jebakan Pinjol
“Pada hari berikutnya, dikumpulkan lagi oleh oknum pengurus pondok itu. Ada 14 orang. Namun sebelumnya pelaku telah menyiapkan air panas yang dicampur air dingin. Dia kemudian menyuruh 14 orang santri tersebut mencelupkan tangannya ke baskom,”tambahnya.