Usai mengikuti bimtek, Pantarlih yang telah dilantik akan segera melaksanakan tugas Coklit secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Kebumen.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mencocokkan data pemilih dengan cara meneliti informasi yang ada dengan kondisi riil di lapangan," ujarnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan data diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) guna keperluan proses Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih.
Sobir menambahkan, dalam pelaksanaan Coklit, Pantarlih diharapkan dapat bekerja dengan teliti dan cermat. Selain itu agar berkoordinasi dengan baik bersama perangkat desa dan kelurahan.
"Sehingga proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lancar dan menghasilkan data yang valid," imbuhnya.
Baca Juga: Peluang Gemini dan Cancer: Pasangan yang Saling Melengkapi atau Berlawanan?
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, gaji atau honorarium untuk petugas Pilkada serentak 2024 tidak beda jauh dengan honor pada penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, gaji atau honorarium Petugas Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp1.000.000 per bulan.***