Selanjutnya, kata Banar, Pantarlih akan mencocokkan dalam E-Coklit dan Formulir Model A. Daftar Pemilih dan memberikan status sesuai kondisi riil di lapangan.
"Dalam hal warga belum terdaftar dan telah memenuhi syarat sebagai pemilih maka akan dimasukkan sebagai pemilih baru," kata Banat, dalam keterangannya, Senin 24 Juni 2024.
Baca Juga: Gemini dan Scorpio: Kisah Cinta Penuh Tantangan dan Peluang
Kemudian, lanjutnya, warga yang sudah dicoklit akan diberikan Model A. Tanda Bukti Coklit dan ditempelkan Stiker Coklit di rumah masing-masing.
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kebumen untuk berpartisipasi aktif dalam seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024.
"Menggunakan hak suaranya untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada hari Rabu, 27 November 2024," pungkasnya.
Petugas Pantarlih Pilkada 2024 di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah resmi dilantik, Senin 14 Juni 2024. Mereka dilantik di masing-masing desa/kelurahan.
Proses pelantikan ini dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa dan kelurahan yang tersebar di 26 Kecamatan di Kabupaten Kebumen.***