Daerah Ini jadi Satu-Satunya Provinsi di Indonesia yang Tak Gelar Pilkada Serentak 2024, Ini Kata Ketua KPU

- 2 April 2024, 12:57 WIB
KPU akan menggelar Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.
KPU akan menggelar Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia. /Antara/Afif/fqh/

PR JATENG - Sebanyak 37 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Pada waktu bersamaan juga digelar Pilkada di 508 kabupaten dan kota pada Pilkada Serentak yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Daerah Istimewa Yogyakarta (DI Yogyakarta) menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang tidak akan menyelenggarakan Pilkada serentak.

Baca Juga: Liberty Media Akuisisi MotoGP dari Dorna Sport, Nasib Seri Balap Roda Dua di Bawah Kendali Baru

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 37 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia.

"Untuk pemilihan gubernur (dilakukan) pada 37 provinsi, kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung," kata Hasyim, di kawasan Candi Prambanan, Minggu malam.

Satu-satunya provinsi yang tidak menyelenggarakan Pilkada yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY). Hal ini karena provinsi tersebutu tidak melakukan pilkada langsung.

DI Yogyakarta memiliki peraturan istimewa yang hanya dimiliki oleh beberapa daerah lain di Indonesia.

Baca Juga: Daftar Klub Liga 1 Penyumbang Pemain Terbanyak di Timnas Indonesia U23 yang Berlaga di Piala Asia U23

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah