PR JATENG - Pemerintah mengizinkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024.
Kebijakan WFH untuk ASN diambil pemerintah untuk mencegah dampak buruk akibat kepadatan lalu lintas saat arus balik Lebaran 2024.
Namun, ternyata tidak semua ASN diizinkan melakukan tugas kedinasan dari rumah atau yang lebih dikenal dengan istilah WFH.
Baca Juga: PENGUMUMAN! Pemerintah Izinkan ASN WFH 16-17 April 2024, Bisa Tunda Balik, Simak Ketentuannya
Aturan WFH tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, instansi yang dapat melaksanakan WFH.
Yakni untuk instansi pemerintah berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.
Di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
Baca Juga: Di Purbalingga Ganjar Pranowo Menolak Bicara Politik Saat Open House