Kompolnas: Pemeriksaan Kondisi Psikologis Briptu FN Terkait Post Partum Depression

- 11 Juni 2024, 08:09 WIB
Kasus Vina, Kompolnas Rekomendasikan Audit Investigasi Penyidikan, Ini Alasannya
Kasus Vina, Kompolnas Rekomendasikan Audit Investigasi Penyidikan, Ini Alasannya /ANTARA/

Baca Juga: UNNES dan UM Malang Sukses Gelar Study Comparative, Dorong Mahasiswa Berpikir Kritis dan Interkultural

Kompolnas juga mendorong adanya pendampingan psikiater kepada tersangka selama proses pemeriksaan.

“Kompolnas mendorong Polda Jatim melakukan lidik-sidik dengan dukungan scientific crime investigation,” tambah Poengky.

Status Hukum Briptu FN

Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jatim.

Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga: Teyeng Wakatobi Menghilang Dari Media Sosial

Kronologi Kejadian

Kejadian tragis tersebut terjadi di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu, 8 Juni.

Briptu RWD sempat menjalani perawatan intensif di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto akibat luka bakar yang mencapai 96 persen.

Sayangnya, nyawa Briptu RWD tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 9 Juni pukul 12.55 WIB.

Kasus ini menyoroti pentingnya pemeriksaan kesehatan mental, terutama bagi mereka yang baru saja menjalani masa-masa stres tinggi seperti melahirkan.

Baca Juga: LIB Umumkan Penggunaan VAR Sepanjang Musim di Liga 1 2024 2025

Halaman:

Editor: Eko Wahyu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah