Baca Juga: UNNES dan UM Malang Sukses Gelar Study Comparative, Dorong Mahasiswa Berpikir Kritis dan Interkultural
Kompolnas juga mendorong adanya pendampingan psikiater kepada tersangka selama proses pemeriksaan.
“Kompolnas mendorong Polda Jatim melakukan lidik-sidik dengan dukungan scientific crime investigation,” tambah Poengky.
Status Hukum Briptu FN
Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jatim.
Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Baca Juga: Teyeng Wakatobi Menghilang Dari Media Sosial
Kronologi Kejadian
Kejadian tragis tersebut terjadi di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu, 8 Juni.
Briptu RWD sempat menjalani perawatan intensif di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto akibat luka bakar yang mencapai 96 persen.
Sayangnya, nyawa Briptu RWD tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 9 Juni pukul 12.55 WIB.
Kasus ini menyoroti pentingnya pemeriksaan kesehatan mental, terutama bagi mereka yang baru saja menjalani masa-masa stres tinggi seperti melahirkan.
Baca Juga: LIB Umumkan Penggunaan VAR Sepanjang Musim di Liga 1 2024 2025