KPU Buka Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024: Cek Jadwal, Dokumen Persyaratan hingga Besaran Honor

10 Juni 2024, 09:34 WIB
Ilustrasi KPU Kebumen akan membuka pendaftaran Pantarlih Pilkada serentak 2024. /PR Jateng/Sudarno Ahmad Nashori

 

PR JATENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada serentak 2024. Termasuk KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Pantarlih akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data calon pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Yaitu untuk calon pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Baca Juga: Thomas Tuchel Siap Jadi Pelatih Manchester United Musim Depan, Jika Erik Ten Hag Jadi Dipecat

Jumlah Petugas Pantarlih

Petugas Pantarlih berjumlah satu orang untuk satu tempat pemungutan suara (TPS).

Sedangkan untuk TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 orang, KPU kabupaten/kota dan panitia pemungutan suara (PPS) mengangkat dua pantarlih untuk TPS tersebut.

Di Kabupaten Kebumen sendiri akan merekrut 4.180 Pantarlih. Mereka akan ditugaskan di wilayah 2.186 TPS yang ada di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Jadwal Pendaftaran dan Masa Kerja

Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, berikut jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024:

Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Cilacap, Kebumen, Purworejo, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

1. Pengumuman pendaftaran: 13-17 Juni 2024

2. Penerimaan pendaftaran: 13-19 Juni 2024

3. Penelitian Administrasi: 14-20 Juni 2024

4. Pengumuman hasil seleksi: 21-23 Juni 2024

5. Penetapan nama hasil seleksi: 23 Juni 2024

6. Pelantikan: 24 Juni 2024

7. Masa kerja: 24 Juni 2024-25 Juli 2024.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Polwan yang Membakar Suami di Mojokerto sebagai Tersangka

Syarat dan Dokumen Persyaratan Mendaftar

Syarat jadi Pantarlih

Syarat pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut syarat pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 tahun

3. Berdomisili dalam wilayah kerja

4. Mampu secara jasmani dan rohani

5. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

6. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun.

Baca Juga: Pemuda Pancasila Deklarasi Dukung Pasangan Arif-Rista di Pilkada Kebumen 2024, Ini Alasannya

Dokumen persyaratan

1. Surat pendaftaran

2. Daftar riwayat hidup

3. Fotokopi e-KTP

4. Fotokopi Ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

5. Pas Foto berwarna 4x6

6. Surat pernyataan

7. Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit atau klinik disertai hasil pemeriksaan kadar gula darah, tekanan darag dan kolesterol.

Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Motif Dibalik Peristiwa Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Tempat Pendaftaran

Pendaftaran calon petugas Pantarlih Pilkaa 2024 dibuka mulai dari 13 sampai 19 Juni 2024. Tempat pendaftarannya di Kantor Sekretriat PPS di masing-masing desa atau kelurahan.

Honor Pantarlih Pilkada 2024

KPU telah menetapkan besaran gaji atau honorarium badan ad hoc PPK dan PPS pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

Besaran gaji atau honorarium tersebut tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

Dalam Keputusan KPU itu mengatur besaran gaji atau honorarium PPK, PPS, Petugas Pantarlih dan KPPS Pilkada 2024.

Baca Juga: Loker! Dibutuhkan Operator Forklift Penempatan Batang, Minimal Lulusan SMA/SMK

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, gaji atau honorarium untuk petugas Pilkada serentak 2024 tidak beda jauh dengan honor pada penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, gaji atau honorarium Petugas Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp1.000.000 per bulan.

Selain itu, KPU juga menetapkan biaya perlindungan atau santunan bagi petugas badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pilkada 2024, meliputi:

Meninggal dunia Rp36.000.000 per orang, cacat permanen Rp30.800.000 per orang, luka berat Rp16.500.000 per orang.

Baca Juga: Keren! Tim Terjun Payung Polri Sabet Dua Prestasi di Kejuaraan Skydiving Asia dan Dunia

Kemudian, luka sedang Rp8.250.000 per orang dan bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang.

Itulah informasi pendaftaran Petugas Pantarlih untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Tags

Terkini

Terpopuler