Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jateng Deyas Yani Rahmawan menyatakan, KK tersebut terbukti tidak valid dan palsu. Selanjutnya, pihaknya akan menindak lanjuti hal itu.
”Terbukti tidak valid dan palsu. Hari ini Jumat 28 Juni 2024 akan kita panggil dan lakukan klarifikasi sekaligus pengenaan sanksi. Terdapat 18 (KK palsu, Red),” tegasnya.
Ketika ditanya siapa yang akan dipanggil, jawab dia, kepala sekolah (kepsek), ketua panitia, dan verifikator. Sementara untuk CPD sendiri nanti sekolahan yang menindaklanjuti.
”Kepsek, ketua panitia dan verifikator. Kalau untuk CPD nanti wewenang sekolah,” imbuhnya.
Mengenai sanksi, lanjut dia, sesuai juknis PPDB. Juknis yang dimaksud tertera dalam Keputusan Kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/04794. Aturan tersebut tentang petunjuk teknis penyelenggaraan PPDB SMA dan SMK negeri di jateng TA 2024/2025. ”Sanksi jekas di juknis. Pembatalan/diskualifikasi jika hasil klarifikasi ulang antara sekolah dengan CPD,” pungkasnya.
Adapun jadwal PPDB tingkat SMA dimulai 24-27 Juni 2024. Tahapan selanjutnya adalah masa tenang. Sementara pengumuman akan dilakukan pada 1 Juli 2024