PR JATENG - Selain menerapkan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah juga tetap memberlakukan work from office (WFO) atau tetap bekerja di kantor pada 16-17 April 2024.
Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Penerapan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen.
“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," kata Anas, Sabtu, 13 April 2024
Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen. Seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana.
Lalu, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Baca Juga: PENGUMUMAN! Pemerintah Izinkan ASN WFH 16-17 April 2024, Bisa Tunda Balik, Simak Ketentuannya