Pantarlih akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data calon pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Yaitu untuk calon pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Jadwal Pendaftaran dan Masa Kerja
Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, berikut jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024:
1. Pengumuman pendaftaran: 13-17 Juni 2024
2. Penerimaan pendaftaran: 13-19 Juni 2024
3. Penelitian Administrasi: 14-20 Juni 2024
4. Pengumuman hasil seleksi: 21-23 Juni 2024
5. Penetapan nama hasil seleksi: 23 Juni 2024
6. Pelantikan: 24 Juni 2024